Sabtu, 10 Maret 2012

Hukum dana talangan haji

bismillahirrahmanirrahim
pada saat berkembangnya industri perbankan islam di indonesia, muncul suatu prpdak yang menimbulkan kontroversi di kalangan ulama maupun praktisi di bidang perbankan, apa itu?yaitu tentang masalah produk dana talangan haji, bagaimana hukumnya?
dallam hal ini terdapat yang membolehkan dan mengharamkan,
sebelumnya pembaca harus terlebih dahulu mengetahui maksud dari talangan haji tersebut, yaitu upaya untuk membuat seseorang memiliki kemampuan untuk berhaji.
selanjutnya kita harus mengetahui persoalannya yaitu apakah talangan haji masuk katagori berhutang?
nah, dalam hal ini, Jelas masuk katagori berhutang. Dalam hal ini berlaku padanya hukum untuk meminta ijin kepada yang memberikan hutang jika ia mau berangkat haji. Faktanya justru pihak bank yang memberikan fasilitas, berarti ia telah mengijinkan.
akan tetapi dalam persoalan ini pihak bank harusnya terlebih dahulu mangetahui kemampuan nasabahnya, yaitu
a.Jika sesorang secara financial memiliki kepastian untuk membayar talangan dimasa yang akan datang , misalnya karena gaji yang cukup, atau penghasilan lain yang stabil, dan sudah barang tentu masuk dalam perhitungan bank pemberi talangan, maka baginya dapat dikatagorikan sebagai mampu untuk berhaji
b.Tapi jika ia tidak memilki kepastian melunasinya dan tentu bank tidak akan memberikan talangan pada nasabah yang demikian itu, ia belum dikategorikan sebagai mampu berhaji.
apabila anda adalah salah satu dari yang dikategorikan pada huruf "a" maka disarankan untuk tidak mengikuti dana talangan haji, dikarnakan Allah S.W.T sebagai tuhan yang maha pengasih dan maha penyayang telah memberi keringanan dalam berhaji kepada umatnya yaitu hanya bagi kalangan yang mampu saja, sepaerti surat yang tertera dalam Al- qur'an yaitu surat,,,,,,,,,, yang disitu dijelaskan bahwa sanya ibadah haji hanya bagi yang mampu menunaikannya. Terima kasih  

Oleh: Mohammad Adam Haekal


      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar