Kamis, 07 Juni 2012

Dana Talangan Haji


Dana Talangan Haji
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.[1]
Menurut yang saya ketahui dana talangan haji tidak diperbolehkan karena dana tersebut  diambil dari biaya registrasi dan uang simpanan nasabah lainnya yang itu dapat membuat bank atau lembaga keuangan lainyan kekurangan tabungan cash dan itu telah mendzalimi nasabah lainnya, ditambah lagi anjuran manunaikan iabadah haji itu hanya diwajibkan untuk untuk kalangan yang mampu saja, jadi bagi yang belum mampu tidak usah dipaksakan dikarnakan bagi yang belum mampu hukum ibadah haji tersebut tidak menjadi wajib hukumnya.
Ditambah lagi dasar hukum dana talangan haji di lembaga-lembaga keuangan syari’ah tersebut tidak sesuai dengan produk tersebut, dikarnakan dana talangan haji adalah akad qardh dan ijarah yang disatukan dalam satu akad dan ini masih menjadi kontroversi di kalangan ulama ulama di indonesia.
Jadi, kesimpulannya adalah dana talangan haji haram hukumnya, dikarnakan dapat mendzalimi nasabah lainya dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan produk yang ada.


Berkebun Emas
            Berkebun emas adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan cara membeli emas ketika harga turun setelah itu mengadaikan dan menjual lagi emas tersebut ketika harga emas tersebut naik.
            Perlu diketahui dahulu bahwa berkebun emas ada dua sisi hukum yaitu
1.      Halal, dikarenakan investasi tersebut tidak diharamkan agama islam dikarnakan barang tersebut bukan termasuk barang pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lain-lain.
2.      Haram, dikarenakan dalam berkebun emas terdapat unsur spekulasi dan riba yang jelas- jelas diharamkan oleh agama islam.
Hukum gadai emas untuk mencari keuntungan menurut saya adalah tidak boleh, dikarnakan melihat fungsi dari pegadaian tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat, bukanya untuk mencari keuntungan, termasuk didalamnya ada unsur spekualsi dikarnakan harga emas yang naik turun mengikuti harga minyak dunia yang apabila harga naik dapat menguntungkan nasabah, tetapi apabila harga emas tersebut turun maka yang dirugikan adalah orang yang berkebun emas tersebut sedangkan bank tetap mendapat untung dari hasil biaya sewa bulanan dari orang tersebut.
Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak diragukan itu adalah riba.
Kesimpulan dari paparan diatas adalah bahwa berkebun emas itu hukumnya haram dikarnakan ada unsur spekulasi di dalamnya, karna harga emas yang tidak diketahui waktu naik dan turnunya harga tersebut dan keuntungan yang didapat adalah termasuk dari riba, atau mudharatnya lebih banyak ketimbang kebaikannya.


Alhamdulillahirabbil’alamin.



[1] . Muhammad Shiddiq al-Jawi, http://www.facebook.com/notes/m-shiddiq-al-jawi/konsultasi-fiqih-hukum-pembiayaan-talangan-haji/10150100219723572

Tidak ada komentar:

Posting Komentar