Dana Talangan Haji
Pembiayaan
talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah
untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada
saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin
dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan
sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa
peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah)
yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.[1]
Menurut
yang saya ketahui dana talangan haji tidak diperbolehkan karena dana
tersebut diambil dari biaya registrasi
dan uang simpanan nasabah lainnya yang itu dapat membuat bank atau lembaga
keuangan lainyan kekurangan tabungan cash dan itu telah mendzalimi nasabah
lainnya, ditambah lagi anjuran manunaikan iabadah haji itu hanya diwajibkan
untuk untuk kalangan yang mampu saja, jadi bagi yang belum mampu tidak usah
dipaksakan dikarnakan bagi yang belum mampu hukum ibadah haji tersebut tidak
menjadi wajib hukumnya.
Ditambah
lagi dasar hukum dana talangan haji di lembaga-lembaga keuangan syari’ah
tersebut tidak sesuai dengan produk tersebut, dikarnakan dana talangan haji
adalah akad qardh dan ijarah yang disatukan dalam satu akad dan ini masih
menjadi kontroversi di kalangan ulama ulama di indonesia.
Jadi,
kesimpulannya adalah dana talangan haji haram hukumnya, dikarnakan dapat
mendzalimi nasabah lainya dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan produk yang ada.
Berkebun
Emas
Berkebun emas adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang
untuk memperoleh keuntungan dengan cara membeli emas ketika harga turun setelah
itu mengadaikan dan menjual lagi emas tersebut ketika harga emas tersebut naik.
Perlu diketahui dahulu bahwa berkebun emas ada dua sisi
hukum yaitu
1.
Halal,
dikarenakan investasi tersebut tidak diharamkan agama islam dikarnakan barang
tersebut bukan termasuk barang pokok seperti beras, jagung, gandum, dan
lain-lain.
2.
Haram,
dikarenakan dalam berkebun emas terdapat unsur spekulasi dan riba yang jelas-
jelas diharamkan oleh agama islam.
Hukum
gadai emas untuk mencari keuntungan menurut saya adalah tidak boleh, dikarnakan
melihat fungsi dari pegadaian tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang
membutuhkan dana cepat, bukanya untuk mencari keuntungan, termasuk didalamnya
ada unsur spekualsi dikarnakan harga emas yang naik turun mengikuti harga
minyak dunia yang apabila harga naik dapat menguntungkan nasabah, tetapi
apabila harga emas tersebut turun maka yang dirugikan adalah orang yang
berkebun emas tersebut sedangkan bank tetap mendapat untung dari hasil biaya
sewa bulanan dari orang tersebut.
Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang
adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan
demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak
diragukan itu adalah riba.
Kesimpulan
dari paparan diatas adalah bahwa berkebun emas itu hukumnya haram dikarnakan
ada unsur spekulasi di dalamnya, karna harga emas yang tidak diketahui waktu
naik dan turnunya harga tersebut dan keuntungan yang didapat adalah termasuk
dari riba, atau mudharatnya lebih banyak ketimbang kebaikannya.
Alhamdulillahirabbil’alamin.
[1] . Muhammad Shiddiq al-Jawi,
http://www.facebook.com/notes/m-shiddiq-al-jawi/konsultasi-fiqih-hukum-pembiayaan-talangan-haji/10150100219723572
Tidak ada komentar:
Posting Komentar