1. PENGERTIAN
Bank
dalam syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam
rangaka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip
syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Prinsip
utama operasional bank yang berdasrkan prinsip syariah adalah hukum islam yang
bersumber dari Al Qur’an dan Al hadist. Kegiatan operasional bank harus
memperhatikan perintah dan larangan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad
SAW, Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan Bank yang dapat
diklasifikasikan sebagai Riba. Perbedaan utama antara kegiatan Bank berdasarkan
prinsip Syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada system pemberian
imbalan atau jasa dari dana. Dalam menjalankan kegiatan oprasionalnya, Bank
berdasarkan prinsip Syariah tidak menggunakan system bunga dalam menentukan
imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank
didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hokum islam perlu diakui bahwa
ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem, bunga yang diterapkan
oleh bank konvensional, yaitu imbalan penggunaan dana dalam jumlah presentase
tertentu untuk jangka waktu tertentu, merupakan pelanggaran terhadap prinsip
syari’ah. Dalam hukum islam, bunga adalah riba dan diharamkan . Ditinjau dari
sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasran, adanya bank atas dasar prinsip
syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar
perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai system bunga.
Bank
Syari’ah telah lama berkembang di luar
negeri, seperti antara lain di negar-negara-negara di Saudi Arabia, Kuwait,
Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, dan Swiss. Al Baraka
merupakan salah satu bank syari’ah yang telah berkembang lama dan mempunyai
kegiatan di beberapa Negara. Di Indonesia , keberdaan bank syari’ah dirintis
sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Undang-undang tersebut menggunakan istilah ‘bank bagi hasil’ untuk menyebut
bank yang berdasarkan prinsip syari’ah.
2. SEJARAH BANK
SYARIAH
muncul di Mesir Perbankan syariah
pertama kali tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran
rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.,
dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini,
yang Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada
tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967tidak memungut maupun
menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan
industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang
didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada
tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank
komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan
rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB)
kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung
dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank
antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan
di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan
profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan
diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun
1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara
lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977),
Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia
Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit
presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings
Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan
haji].ibadah [[
Di Indonesia pelopor perbankan
syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan
dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga
ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan
suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan
menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur
dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3
institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit
usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank
Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan
oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang
berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Bank syariah berdiri pertama kali di
Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagai landasan hokum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank
Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Perkreditan Rakyat
Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun
1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan dan juga
tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada Pasal 1 butir 13 Undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prisip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina)
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1998 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan perbankan syariah, yaitu Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Bank Konvensional
4. KEGIATAN
USAHA BANK SYARIAH
Prinsip Kegiatan usaha
Berdasarkan surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank berdasarkan prinsip syariah , prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah:
1. Hiwalah
adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil)
kepada bank (muhal”alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta
muhal”alaih untuk membayar
terlebih dahulu piutang yang
timbul dari jual beli. Pada saat piutang itu jatuh tempo, muhal akan membayar kepada mual:alaih memperoleh sebagai
jasa pemindahan piutang.
2. Ijarah
Adalah akad sewa menyewa barang
antar bank (muaajir) dengan penyewa(mustajir) . setelah masa sewa berakhir
barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
3. Ijarah
Wa Iqtina
Adalah akad sewa menyewa barang
antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada
saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mstajir.
4. Istishna
Adalah akad jual beli
barang(mashnu”) antara pemesan (mustashni”) dengan penerima pesanan (shani) . Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kesepakatan .apabila bank bertidak sebagai shani
dan penunjukan dilakuakan kepada pihak lain untuk membuat barang (mushnu”) maka
ha ini disebut istishna parallel.
5. Kafalah
Adalah akad pemberian jaminan
(makful alaih ) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi
jaminan (Kafiil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu hutang yamh
menjadi hak penerima jaminan (makful).
6. Mudharabah
Adalah akad antara pihak pemilik
modal(Shahibul Mall) dangan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan
atau keuntungan . pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah
yang telah disepakati diawal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada
mudharib,mudharabah, dibagi menjadi mudharabah
mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a.
Mudharabah
Mutlaqah
Mudharib diberikan kekuasaan penuh
untuk mengelola modal. Mudharib tidak
dibatasi baik mengenai tempat ,tujuan , maupun jenis usahanya.
b.Mudharabah
Muqayyadah
Shahibul mall menetapkan syarat
tertentu yamg harus dipatuhi mudharib
baik mengenai temat ,tujuan maupun
jenis usaha nya .dalam skim iini mudharib tidak diperkanankan baik untuk
mencampurkan dengan modal atau dana lain. Pembiayaan mudharabah Muqayyadah
antara lain dipergunakan utuk investasi khusus dan rekadana.
7. Murabahah
Adalah akad jual beli antara bank
dengan nasabah. Bank member barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati.
8. Musyarakah
Adalah akad kerjasama usha patungan
antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis
usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan
nisbah yang telah disepakati.
9. Qardl
Adalah akad pinjaman dari bank
(muqridh)kepada pihak tertentu(muqtaridh)yang wajib dikembalikan dengan jumlah
yang sama sesuai pinjaman . muqrih dapat meminta jamian atas pinjaman kepada
muqtaridh.penggembalian pinjaman dapat dilakuakn secara angsuran ataupun
sekaligus.
10. Al
Qardh ul Hasan
Adalah akad pinjamandari bank
(muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib
dikembalikan dengan jumlah yang sam sesuia pinjaman.
11. Al
Ranh
Adalah akad penyerahan barang harta
(marhun) dan nasabah (rahin) kepada bank) murtahin) sebagai jaminan sebagian
atau seluruh hutang.
12. Salam
Adalah akad jual beli barang
pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam)dengan penjual(muslamialaih).
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati si awal akad pembayaran
dilakukan di muka ecara penuh . apabila bank sebagai muslam dan pemesanan
dilakukan kepada pihak laein untuk menyediakan barang (muslam fiih) maka hal
ini disebut salam parallel.
13. Sharf
Adalah akad juual belisuatu valuta
dengan valuta lainnya.
14. Ujr
Adalah imbalan yang diberikan atau
yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilkukan .
15. Wadi”ah
Adalah akad penitipan barang/uang
antara pihak yang mempunyai barang /uang dengan pihak yang diberi kepercayaan
dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan
barang/uang.berdasarkan jenisnya wadi”ah terdiri dari wadi’ah amanah dan
wadi’ah yad dhamanah.
a.
Wadi’ah Yad
Amanah
Adalah akad penitipan barang /uang
dengan pihak penerima tidak diperkenankan
menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab ataas
kerusakan /kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau
kelalaian penerima titipan.
b.
Wadi’ah yad
dhamanah
Adalah akad penitioan barang/uang
dengan pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat
memanfaatkan barang /uang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap
kehilangan atau kerusakan barang /uang titipan.semua manfaat dan keuntungan
yang diperoleh dalam penggunan barang /uang tersebut menjadi hak penerimaan
titipan.
c. Wakalah
Adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima
kuasa(wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.
Kegiatan
usaha
Bank wajib menerapkan prinsip
syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
Ø Giro
berdasarkan prinsip wadi’ah
Ø Tabungan
berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
Ø Deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
Ø Bentuk
lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
b. Melakukan
penyaluran dana melalui:
Ø Transaksi
jual beli berdasarkan prinsip mudharabah ,istishna , ijarah,salam dan jual beli
lainnya
Ø Pembiayaan
jual beli berdasarkan prinsip mudharabah,musyarakah,dan bagi hasil lainnya.
Ø Pembiayaan
lainnya berdasarkan prinsip
hiwalah,ranh,qardh,membeli,menjual,dan/atau
menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga berharga pihak ketuga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction)berdasarkan
prinsip jual-beli atau hiwalah.
Ø Membeli
surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas
dasar Prinsip syariah.
c. Memberikan
jasa-jasa
Ø Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
Ø Menerima
pembayaran tagihan atas surat berharga yan diterbitkan dan melakukan
perhitungan atau antar pihak ketiga berdasarakn prinsip wakalah.
Ø Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip
wadi’ah yad amanah
Ø Melakukan
kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
Ø Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga
yang tiadk tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
Ø Memberikan
fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah
,murabahah.mudharabah.musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasiltas
garansi bank berdasrakan prinsip kafalah.
Ø Melakuakn
kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
Ø Melakukan
kegiatan wali amanat berdasrakan prinsip wakalah.
d. Melakukan
kegiatan lain seperti:
Ø Melakuakn
kegiatn dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.
Ø Melakukan
kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah
pada Bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan Usaha berdasarkan
prinsip syariah.
Ø Melakukan
kegiataan penyertaan modal sementara berdasrkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat
kegagalan pembiyaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
Ø Bertindak
sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip
syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku .
Ø Bank
dapat bertindak sebagai baitul mall yaitu menerima dana yang berasal dari zakat
,infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya yang menyalurkannya
kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pijaman kebijakan (qardhul
hasan)
e. Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh dewan Syariah
Nasional. Dalam hal Bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan
oleh Dewan syariah Nasional sebelum
melaksanakan kegiatan usaha nya.
5. FUNGSI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Sebagaimana
diketahui bahwa fungsi bank secara umum adalah sebagai intermediary (penghubung)
antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.
Firman
Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’:
29).
Menurut
Merza Gamal (2004) dalam bukunya “Aktivitas Ekonomi Syariah, Catatan Dakwah
Seorang Praktisi Perbankan Syariah”, sistem ekonomi syariah secara umum
mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun
sebagian umat Islam tidak menyadari hal tersebut karena masih berpikir dengan
kerangka ekonomi kapitalis-konvensional, hal ini salah satunya disebabkan oleh
penjajahan selama berabad-abad oleh bangsa barat sehingga tertanam paradigma
bahwa segala sesuatu yang datangnya dari barat pasti hebat. Padahal tanpa
disadari ternyata di dunia barat sendiri telah dikembangkan sistem perekonomian
yang berbasiskan syariah, khususnya perbankan.
Bagaimana
fungsi bank syariah? Bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank
konvensional. Fungsi bank syariah secara umum terbagi menjadi dua yaitu fungsi tamwil
dan fungsi maal. Fungsi tamwil bank syariah terwujud melalu
fungsi sebagai manajer investasi, investor, dan jasa keuangan, sedangkan fungsi
mall diwujudkan melalui fungsi sosial.
Fungsi-fungsi
dalam gambar tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Manajer
Investasi
Sebagai
manajer investasi, bank syariah berperan dalam pengelolaan dana yang dihimpun
dari nasabah. Bank syariah berkewajiban mengelola dana yang terhimpun dengan
hati-hati, profesional, serta transparan. Besar kecilnya pendapatan (bagi
hasil) yang diterima oleh pemilik dana (nasabah/deposan) sangat bergantung pada
keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.
Fungsi
ini tidak banyak diketahui, dimengerti, atau difahami oleh para bankir yang
bekerja di bank syariah, sehingga kebanyakan diantaranya masih bekerja dengan
paradigma kerja bank konvensional, padahal fungsi inilah yang menjadi salah
satu pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Setiap dana yang
terhimpun dari nasabah harus dialokasikan kepada sektor-sektor yang akan
memberikan hasil optimal karena hasil ini akan memberikan implikasi langsung
kepada pemilik dana. Apabila fungsi manajer investasi oleh bank syariah tidak
dilaksanakan secara hati-hati, profesional, dan transfaran maka dampaknya bisa
mengakibatkan penyaluran dana dalam bentuk investasi akan menghasilkan
pendapatan yang kecil bagi nasabah/pemilik dana. Apabila investasi yang
dilakukan oleh bank syariah (umumnya dalam bentuk pembiayaan) mengalami
pembayaran kembali yang tidak lancar atau bermasalah bahkan macet, dapat
mengakibatkan pendapatan bank syariah menjadi kecil dan akhirnya pendapatan
yang diperoleh oleh pemilik dana (nasabah) juga akan menjadi kecil.
Fungsi
manajer investasi ini dilakukan dengan cara menghimpun dana melalui prinsip wadiah
yad dhamanah dan atau prinsip mudharabah mutlaqah. Prinsip wadiah
yad dhamanah bisa dalam bentuk simpanan giro wadiah atau tabungan mudharabah,
sedangkan prinsip mudharabah mutlaqah bisa dalam bentuk tabungan mudharabah
atau deposito mudharabah. Setiap dana yang terhimpun dari nasabah,
khususnya dalam bentuk dana mudharabah, harus kembali disalurkan dalam
bentuk pembiayaan kepada sektor-sektor yang produktif agar dana yang dihimpun
tersebut dapat menghasilkan bagi pemilik dana/nasabah. Bank syariah tidak
sepantasnya menghimpun dana mudharabah apabila tidak mampu menyalurkan
dana tersebut pada sektor yang produktif karena bagi hasil yang akan diterima
oleh pemilik dana akan semakin mengecil.
d. Investor
Bank
syariah yang berhasil menghimpun dana dalam bentuk wadiah yad dhamanah,
mudharabah mutlaqah, atau dana lain (modal sendiri,dsb) kemudian
dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk pooling dana.
Berbagai
macam dana yang dihimpun dan dicampur dalam pooling dana inilah yang kemudian
digunakan oleh bank syariah yang berfungsi sebagai investor untuk disalurkan
kepada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah. Umumnya penyaluran
dana (investasi) oleh bank syariah dilakukan melalui tiga jenis penyaluran:
1.
Prinsip Bagi Hasil, yaitu instrumen penyaluran dana kepada sektor-sektor
produktif dengan menggunakan produk-produk pembiayaan mudharabah atau musyarakah
2.
Prinsip Ujroh, yaitu sarana penyaluran dana melalui produk-produk
pembiayaan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik
3.
Prinsip Jual-beli, yaitu penyaluran pendanaan melalui produk-produk pembiayaan murabahah,
salam dan salam paralel, istishna dan istishna paralel.
Selain
itu investasi bisa juga disalurkan melalui pembentukan perusahaan atau akuisisi
pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan,
memperdagangkan produk dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat
diperjualbelikan. Keuntungan dari setiap investasi yang dilakukan oleh bank
syariah kemudian dibagikan kepada pemilik dana (nasabah/deposan) berdasarkan
akad yang telah disepakati antara bank syariah dengan pihak pemilik dana.
Penyaluran
dana melalui beberapa instrumen dan mekanisme tersebut menegaskan fungsi bank
syariah sebagai investor. Fungsi ini harus dijalankan dengan maksimal agar bank
syariah mendapatkan keuntungan sehingga keuntungan yang didapat para pemilik
dana menjadi maksimal juga.
e. Jasa
Keuangan
Fungsi
ini tidak jauh berbeda dengan fungsi yang telah dijalankan oleh bank
konvensional (non syariah). Bank syariah juga bisa memberikan layanan transfer,
RTGS (Real Time Gross Settlement), kliring, inkaso, payroll (pembayaran
gaji), jasa pembayaran telpon, listrik, dan lain sebagainya, namun tetap harus
memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah
yang telah ditetapkan. Hampir semua layanan jasa bank konvensional bisa juga
diberikan oleh bank syariah, misalnya bank garansi, letter of credit, mobile
banking, net banking, dan lain sebagainya. Ini bisa dilakukan karena secara
sistem teknologi bank syariah juga telah mengadopsi teknologi-teknologi
mutakhir dan maju sesuai dengan perkembangan jaman.
d.
Fungsi Sosial
Bank
Syariah dan perbankan Islam umumnya diharuskan memberikan pelayanan sosial
kepada masyarakat, baik berupa penerimaan dana zakat, infak, dan sadaqah (ZIS)
sekaligus penyaluran dana ZIS tersebut kepada pihak-pihak yang berhak untuk
menerimanya dengan cara yang transparan dan bertanggungjawab. Selain sebagai
penerima dan penyalur dana ZIS, bank syariah juga memberikan pelayanan sosial
melalui dana Qard (pinjaman kebajikan). Pinjaman kebajikan dana Qard ini murni
berdasarkan tujuan sosial atau tolong menolong, mekanismenya adalah bank
syariah meminjamkan uang tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun. Selain
transaksi Qard (pinjaman kebajikan) tersebut, bank syariah juga memiliki
transaksi Salam yang digunakan untuk transaksi dengan mekanisme penyerahan
barangnya dilakukan dikemudian hari tetapi pembayarannya dilakukan dimuka pada
saat akad. Kedua transaksi tersebut (Qard dan Salam) bagi bank konvensional
tentulah sulit dilakukan, karena bagi bank konvensional yang menggunakan
prinsip memperdagangkan uang, tentunya sangat rugi jika memberikan uang tanpa
imbalan apapun atau memberikan uang yang belum ada barangnya.
Selain
fungsi-fungsi tersebut, bank syariah dalam menjalankan usahanya juga memegang
beberapa prinsip usaha. Bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan
beberapa prinsip agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat, prinsip-prinsip
tersebut antara lain:
a. Prinsip
Keadilan
Dalam
kegiatannya penetapan imbalan atas dasar margin/bagi hasil keuntungan dilakukan
atas kesepakatan bersama antara Bank dengan nasabah. Keuntungan dibagi atas
dasar kondisi riil sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Bank tidak
boleh mendzalimi nasabah dengan menetapkan margin/bagi hasil secara sepihak,
demikian pula sebaliknya dengan nasabah.
b. Prinsip
Kemitraan
Posisi
nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana, serta bank sejajar
sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
Semuanya memiliki hak, kewajiban, dan beban atas risiko dan keuntungan yang
berimbang. Saling menguntungkan dan tidak ada eksploitasi.
c. Prinsip
Universalitas
Bank
dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam
masyarakat. Hal ini sesuai
dengan prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (memberi rahmat pada
seluruh penghuni alam). Dengan demikian siapapun dia akan
mendapatkan hak pelayanan yang seimbang dari bank syariah.
d. Prinsip
Transparansi
Bank
akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan
agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya. Bank sangat memegang
prinsip keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penetapan margin atau bagi
hasi, tidak ada asymetric informasi.
Dengan
demikian, jelaslah bagi kita bahwa fungsi, metode, serta prinsip yang digunakan
oleh bank-bank Islam (bank syariah) dalam melakukan bisnisnya berbeda secara
signifikan dari fungsi dan metode yang digunakan oleh bank-bank konvensional.
6. Kesimpulan
Di
dalam suatu Negara dibutuhkan suatu lembaga yang mengatur setiap kegiatan
perekonomian sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketetapan yang
telah dibuat dan diatur oleh pemerintah. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitu
lembaga keuangan Bank dan nonBank.
Dengan menggunakan prinsip syariah
dalam setiap kegiatan ekonomi maka insyaallah segala kegiatannya akan berjalan
dengan lancar karena diridoi oleh Allah guna mencapai falah (kebahagiaan dunia
akhirat) dan tidak akan ada kemudharatan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Sumitra,
Andri. 2009, Bank dan lembaga keuangan
syari’ah, Jakarta, Kencana.
2. Sulisio,
Y.sri, sigit trandaru, A. Totok budi santoso, 2000, Bank dan Lembaga k
Keuanggan Lain,
Jakarta, Salemba empat.
3.
www. Google .com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar