Kamis, 07 Juni 2012

Bank Syari'ah



1.      PENGERTIAN
Bank dalam syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam rangaka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.


Prinsip utama operasional bank yang berdasrkan prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW, Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan Bank yang dapat diklasifikasikan sebagai Riba. Perbedaan utama antara kegiatan Bank berdasarkan prinsip Syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada system pemberian imbalan atau jasa dari dana. Dalam menjalankan kegiatan oprasionalnya, Bank berdasarkan prinsip Syariah tidak menggunakan system bunga dalam menentukan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hokum islam perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem, bunga yang diterapkan oleh bank konvensional, yaitu imbalan penggunaan dana dalam jumlah presentase tertentu untuk jangka waktu tertentu, merupakan pelanggaran terhadap prinsip syari’ah. Dalam hukum islam, bunga adalah riba dan diharamkan . Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasran, adanya bank atas dasar prinsip syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai system bunga.

Bank Syari’ah telah  lama berkembang di luar negeri, seperti antara lain di negar-negara-negara di Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, dan Swiss. Al Baraka merupakan salah satu bank syari’ah yang telah berkembang lama dan mempunyai kegiatan di beberapa Negara. Di Indonesia , keberdaan bank syari’ah dirintis sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut menggunakan istilah ‘bank bagi hasil’ untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syari’ah.

2.      SEJARAH BANK SYARIAH
muncul di Mesir Perbankan syariah pertama kali tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis., dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan haji].ibadah [[
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.


* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

* Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Bank syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hokum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.

            Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada Pasal 1 butir 13 Undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut :

            Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prisip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina)

Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1998 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan perbankan syariah, yaitu Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Bank Konvensional

4.      KEGIATAN USAHA BANK  SYARIAH
Prinsip Kegiatan usaha
Berdasarkan surat  Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank berdasarkan prinsip syariah  , prinsip kegiatan usaha bank syariah  adalah:
1.      Hiwalah
adalah  akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal”alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil  meminta  muhal”alaih  untuk  membayar  terlebih dahulu  piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang itu jatuh tempo, muhal akan  membayar kepada mual:alaih memperoleh sebagai jasa pemindahan piutang.

2.      Ijarah
Adalah akad sewa menyewa barang antar bank (muaajir) dengan penyewa(mustajir) . setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.

3.      Ijarah Wa Iqtina
Adalah akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mstajir.

4.      Istishna
Adalah akad jual beli barang(mashnu”) antara pemesan (mustashni”) dengan penerima pesanan (shani) . Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan .apabila bank bertidak sebagai shani dan penunjukan dilakuakan kepada pihak lain untuk membuat barang (mushnu”) maka ha ini disebut istishna parallel.

5.      Kafalah
Adalah akad pemberian jaminan (makful alaih ) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (Kafiil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu hutang yamh menjadi hak penerima jaminan (makful).


6.      Mudharabah
Adalah akad antara pihak pemilik modal(Shahibul Mall) dangan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan . pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib,mudharabah, dibagi menjadi mudharabah  mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a.          Mudharabah Mutlaqah
Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal. Mudharib tidak dibatasi baik mengenai tempat ,tujuan , maupun jenis usahanya.
b.Mudharabah Muqayyadah
Shahibul mall menetapkan syarat tertentu yamg harus dipatuhi mudharib  baik mengenai temat ,tujuan maupun  jenis usaha nya .dalam skim iini mudharib tidak diperkanankan baik untuk mencampurkan dengan modal atau dana lain. Pembiayaan mudharabah Muqayyadah antara lain dipergunakan utuk investasi khusus dan rekadana.

7.      Murabahah
Adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank member barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati.

8.      Musyarakah
Adalah akad kerjasama usha patungan antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

9.      Qardl
Adalah akad pinjaman dari bank (muqridh)kepada pihak tertentu(muqtaridh)yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman . muqrih dapat meminta jamian atas pinjaman kepada muqtaridh.penggembalian pinjaman dapat dilakuakn secara angsuran ataupun sekaligus.

10.  Al Qardh ul Hasan
Adalah akad pinjamandari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sam sesuia pinjaman.

11.  Al Ranh
Adalah akad penyerahan barang harta (marhun) dan nasabah (rahin) kepada bank) murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

12.  Salam
Adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam)dengan penjual(muslamialaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati si awal akad pembayaran dilakukan di muka ecara penuh . apabila bank sebagai muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak laein untuk menyediakan barang (muslam fiih) maka hal ini disebut salam parallel.

13.  Sharf
Adalah akad juual belisuatu valuta dengan valuta lainnya.

14.  Ujr
Adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilkukan .

15.  Wadi”ah
Adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang /uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.berdasarkan jenisnya wadi”ah terdiri dari wadi’ah amanah dan wadi’ah yad dhamanah.

a.       Wadi’ah Yad Amanah
Adalah akad penitipan barang /uang dengan pihak penerima tidak diperkenankan  menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab ataas kerusakan /kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.

b.      Wadi’ah yad dhamanah
Adalah akad penitioan barang/uang dengan pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang /uang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang /uang titipan.semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunan barang /uang tersebut menjadi hak penerimaan titipan.

c.       Wakalah
Adalah akad pemberian kuasa  dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa(wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.

Kegiatan usaha
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
Ø  Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
Ø  Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
Ø  Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
Ø  Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
b.      Melakukan penyaluran dana melalui:
Ø  Transaksi jual beli berdasarkan prinsip mudharabah ,istishna , ijarah,salam dan jual beli lainnya
Ø  Pembiayaan jual beli berdasarkan prinsip mudharabah,musyarakah,dan bagi hasil lainnya.
Ø  Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip
 hiwalah,ranh,qardh,membeli,menjual,dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga berharga pihak ketuga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction)berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
Ø  Membeli surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar Prinsip syariah.
c.       Memberikan jasa-jasa
Ø  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
Ø  Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yan diterbitkan dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga berdasarakn prinsip wakalah.
Ø  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
Ø  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
Ø  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tiadk tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
Ø  Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah ,murabahah.mudharabah.musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasiltas garansi bank berdasrakan prinsip kafalah.
Ø  Melakuakn kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
Ø  Melakukan kegiatan wali amanat berdasrakan prinsip wakalah.
d.      Melakukan kegiatan lain seperti:
Ø  Melakuakn kegiatn dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.
Ø  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada Bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan Usaha berdasarkan prinsip syariah.
Ø  Melakukan kegiataan penyertaan modal sementara berdasrkan prinsip musyarakah  dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiyaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
Ø  Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku .
Ø  Bank dapat bertindak sebagai baitul mall yaitu menerima dana yang berasal dari zakat ,infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya yang menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pijaman kebijakan (qardhul hasan)
e.       Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh dewan Syariah Nasional. Dalam hal Bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan syariah Nasional sebelum  melaksanakan kegiatan usaha nya.


5.      FUNGSI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Sebagaimana diketahui bahwa fungsi bank secara umum adalah sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.

Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’: 29).

Menurut Merza Gamal (2004) dalam bukunya “Aktivitas Ekonomi Syariah, Catatan Dakwah Seorang Praktisi Perbankan Syariah”, sistem ekonomi syariah secara umum mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam tidak menyadari hal tersebut karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-konvensional, hal ini salah satunya disebabkan oleh penjajahan selama berabad-abad oleh bangsa barat sehingga tertanam paradigma bahwa segala sesuatu yang datangnya dari barat pasti hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia barat sendiri telah dikembangkan sistem perekonomian yang berbasiskan syariah, khususnya perbankan.

Bagaimana fungsi bank syariah? Bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional. Fungsi bank syariah secara umum terbagi menjadi dua yaitu fungsi tamwil dan fungsi maal. Fungsi tamwil bank syariah terwujud melalu fungsi sebagai manajer investasi, investor, dan jasa keuangan, sedangkan fungsi mall diwujudkan melalui fungsi sosial.
Fungsi-fungsi dalam gambar tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

a.       Manajer Investasi

Sebagai manajer investasi, bank syariah berperan dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari nasabah. Bank syariah berkewajiban mengelola dana yang terhimpun dengan hati-hati, profesional, serta transparan. Besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana (nasabah/deposan) sangat bergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.
Fungsi ini tidak banyak diketahui, dimengerti, atau difahami oleh para bankir yang bekerja di bank syariah, sehingga kebanyakan diantaranya masih bekerja dengan paradigma kerja bank konvensional, padahal fungsi inilah yang menjadi salah satu pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Setiap dana yang terhimpun dari nasabah harus dialokasikan kepada sektor-sektor yang akan memberikan hasil optimal karena hasil ini akan memberikan implikasi langsung kepada pemilik dana. Apabila fungsi manajer investasi oleh bank syariah tidak dilaksanakan secara hati-hati, profesional, dan transfaran maka dampaknya bisa mengakibatkan penyaluran dana dalam bentuk investasi akan menghasilkan pendapatan yang kecil bagi nasabah/pemilik dana. Apabila investasi yang dilakukan oleh bank syariah (umumnya dalam bentuk pembiayaan) mengalami pembayaran kembali yang tidak lancar atau bermasalah bahkan macet, dapat mengakibatkan pendapatan bank syariah menjadi kecil dan akhirnya pendapatan yang diperoleh oleh pemilik dana (nasabah) juga akan menjadi kecil.
Fungsi manajer investasi ini dilakukan dengan cara menghimpun dana melalui prinsip wadiah yad dhamanah dan atau prinsip mudharabah mutlaqah. Prinsip wadiah yad dhamanah bisa dalam bentuk simpanan giro wadiah atau tabungan mudharabah, sedangkan prinsip mudharabah mutlaqah bisa dalam bentuk tabungan mudharabah atau deposito mudharabah. Setiap dana yang terhimpun dari nasabah, khususnya dalam bentuk dana mudharabah, harus kembali disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada sektor-sektor yang produktif agar dana yang dihimpun tersebut dapat menghasilkan bagi pemilik dana/nasabah. Bank syariah tidak sepantasnya menghimpun dana mudharabah apabila tidak mampu menyalurkan dana tersebut pada sektor yang produktif karena bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana akan semakin mengecil.

d.      Investor

Bank syariah yang berhasil menghimpun dana dalam bentuk wadiah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, atau dana lain (modal sendiri,dsb) kemudian dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk pooling dana.
Berbagai macam dana yang dihimpun dan dicampur dalam pooling dana inilah yang kemudian digunakan oleh bank syariah yang berfungsi sebagai investor untuk disalurkan kepada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah. Umumnya penyaluran dana (investasi) oleh bank syariah dilakukan melalui tiga jenis penyaluran:
1. Prinsip Bagi Hasil, yaitu instrumen penyaluran dana kepada sektor-sektor produktif dengan menggunakan produk-produk pembiayaan mudharabah atau musyarakah
2. Prinsip Ujroh, yaitu sarana penyaluran dana melalui produk-produk pembiayaan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik
3. Prinsip Jual-beli, yaitu penyaluran pendanaan melalui produk-produk pembiayaan murabahah, salam dan salam paralel, istishna dan istishna paralel.
Selain itu investasi bisa juga disalurkan melalui pembentukan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjualbelikan. Keuntungan dari setiap investasi yang dilakukan oleh bank syariah kemudian dibagikan kepada pemilik dana (nasabah/deposan) berdasarkan akad yang telah disepakati antara bank syariah dengan pihak pemilik dana.
Penyaluran dana melalui beberapa instrumen dan mekanisme tersebut menegaskan fungsi bank syariah sebagai investor. Fungsi ini harus dijalankan dengan maksimal agar bank syariah mendapatkan keuntungan sehingga keuntungan yang didapat para pemilik dana menjadi maksimal juga.

e.       Jasa Keuangan

Fungsi ini tidak jauh berbeda dengan fungsi yang telah dijalankan oleh bank konvensional (non syariah). Bank syariah juga bisa memberikan layanan transfer, RTGS (Real Time Gross Settlement), kliring, inkaso, payroll (pembayaran gaji), jasa pembayaran telpon, listrik, dan lain sebagainya, namun tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah yang telah ditetapkan. Hampir semua layanan jasa bank konvensional bisa juga diberikan oleh bank syariah, misalnya bank garansi, letter of credit, mobile banking, net banking, dan lain sebagainya. Ini bisa dilakukan karena secara sistem teknologi bank syariah juga telah mengadopsi teknologi-teknologi mutakhir dan maju sesuai dengan perkembangan jaman.
d. Fungsi Sosial
Bank Syariah dan perbankan Islam umumnya diharuskan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, baik berupa penerimaan dana zakat, infak, dan sadaqah (ZIS) sekaligus penyaluran dana ZIS tersebut kepada pihak-pihak yang berhak untuk menerimanya dengan cara yang transparan dan bertanggungjawab. Selain sebagai penerima dan penyalur dana ZIS, bank syariah juga memberikan pelayanan sosial melalui dana Qard (pinjaman kebajikan). Pinjaman kebajikan dana Qard ini murni berdasarkan tujuan sosial atau tolong menolong, mekanismenya adalah bank syariah meminjamkan uang tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun. Selain transaksi Qard (pinjaman kebajikan) tersebut, bank syariah juga memiliki transaksi Salam yang digunakan untuk transaksi dengan mekanisme penyerahan barangnya dilakukan dikemudian hari tetapi pembayarannya dilakukan dimuka pada saat akad. Kedua transaksi tersebut (Qard dan Salam) bagi bank konvensional tentulah sulit dilakukan, karena bagi bank konvensional yang menggunakan prinsip memperdagangkan uang, tentunya sangat rugi jika memberikan uang tanpa imbalan apapun atau memberikan uang yang belum ada barangnya.
Selain fungsi-fungsi tersebut, bank syariah dalam menjalankan usahanya juga memegang beberapa prinsip usaha. Bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan beberapa prinsip agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat, prinsip-prinsip tersebut antara lain:

a.       Prinsip Keadilan

Dalam kegiatannya penetapan imbalan atas dasar margin/bagi hasil keuntungan dilakukan atas kesepakatan bersama antara Bank dengan nasabah. Keuntungan dibagi atas dasar kondisi riil sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Bank tidak boleh mendzalimi nasabah dengan menetapkan margin/bagi hasil secara sepihak, demikian pula sebaliknya dengan nasabah.

b.      Prinsip Kemitraan

Posisi nasabah investor (penyimpan dana/penabung), pengguna dana, serta bank sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Semuanya memiliki hak, kewajiban, dan beban atas risiko dan keuntungan yang berimbang. Saling menguntungkan dan tidak ada eksploitasi.

c.       Prinsip Universalitas

Bank dalam operasionalnya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (memberi rahmat pada seluruh penghuni alam). Dengan demikian siapapun dia akan mendapatkan hak pelayanan yang seimbang dari bank syariah.

d.      Prinsip Transparansi

Bank akan memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya. Bank sangat memegang prinsip keterbukaan antara bank dan nasabah dalam penetapan margin atau bagi hasi, tidak ada asymetric informasi.
Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa fungsi, metode, serta prinsip yang digunakan oleh bank-bank Islam (bank syariah) dalam melakukan bisnisnya berbeda secara signifikan dari fungsi dan metode yang digunakan oleh bank-bank konvensional.

6.      Kesimpulan
                        Di dalam suatu Negara dibutuhkan suatu lembaga yang mengatur setiap kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat dan diatur oleh pemerintah. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan Bank dan nonBank.
            Dengan menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan ekonomi maka insyaallah segala kegiatannya akan berjalan dengan lancar karena diridoi oleh Allah guna mencapai falah (kebahagiaan dunia akhirat) dan tidak akan ada kemudharatan.






























DAFTAR PUSTAKA

1.      Sumitra, Andri.  2009, Bank dan lembaga keuangan syari’ah, Jakarta, Kencana.
2.      Sulisio, Y.sri, sigit trandaru, A. Totok budi santoso, 2000, Bank dan Lembaga k
Keuanggan Lain,  Jakarta, Salemba empat.
3.      www. Google .com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar